Mukernas AMPHURI 2025: Kawal Amandemen UU Haji, Perkuat Ekosistem Umrah Nasional

Yogyakarta, 20 Juli 2025 – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kembali menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Yogyakarta. Forum ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja dan merespons dinamika terbaru industri haji dan umrah. Salah satu isu utama yang dibahas adalah amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

🔗 Baca juga: Mukernas AMPHURI Soroti Amandemen UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

🔍 Fokus Amandemen UU No. 8/2019

Tahun ini, Mukernas menyoroti draf perubahan UU yang tengah dibahas DPR. Salah satu poin krusial adalah peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mulai tahun 2026.

Namun, banyak pelaku usaha menilai isi draf tersebut belum berpihak pada keberlangsungan PPIU dan PIHK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara perjalanan ibadah.

“Mukernas ini bukan sekadar rutinitas. Ini momen penting untuk menentukan arah gerak kita sebagai pelaku industri haji dan umrah,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur.

📢 Rekomendasi Strategis Mukernas

Sebagai bentuk sikap kolektif, Mukernas menghasilkan sejumlah rekomendasi :

  • AMPHURI meminta DPR segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU No. 8/2019. Selain itu, proses penyusunan harus melibatkan pelaku usaha secara langsung.
  • AMPHURI menolak pengaturan umrah mandiri dalam UU. Menurut mereka, kebijakan ini bisa menimbulkan praktik non-prosedural yang merugikan masyarakat.
  • AMPHURI mendorong pemisahan yang jelas antara peran regulator dan operator. Dengan demikian, sistem pengawasan bisa berjalan lebih profesional dan netral.
  • AMPHURI mendesak agar timeline haji 1447H/2026 segera disiapkan. Termasuk kejelasan terkait posisi Tarqiyah Munadzhim dalam skema “direct hajj”.
  • AMPHURI menekankan pentingnya reformasi sertifikasi pembimbing ibadah haji. Proses sertifikasi perlu diselaraskan dengan standar BNSP, serta memisahkan antara pelatihan dan ujian kompetensi.

🧩 Dukungan Lintas Lembaga

Mukernas tahun ini juga didukung oleh berbagai tokoh strategis.
Dirjen PHU Kemenag, Dr. Hilman Latief, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus disertai peningkatan kompetensi SDM.

Di sisi lain, Kepala BP Haji, KH Muhammad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawal revisi UU agar tetap sejalan dengan perkembangan industri haji global.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyambut baik partisipasi aktif asosiasi seperti AMPHURI. Salah satu anggotanya, Maman Imanulhaq, menyebutkan bahwa regulasi harus adaptif terhadap perubahan kebijakan dari Arab Saudi yang sangat cepat.

“UU kita harus mampu mengikuti arus transformasi digital dan tetap menjaga perlindungan bagi jamaah,” tegas Maman.

🔗 Baca juga: Profil Laraiba Tour and Travel Jogja

🌍 AMPHURI Go Global: Sinergi Domestik dan Internasional

Lebih dari sekadar forum internal, Mukernas juga menghadirkan AMPHURI International Business Forum (AIBF). Forum ini mempertemukan AMPHURI dengan mitra internasional dari Arab Saudi, Mesir, dan Turki.

Dengan tema “Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global”, forum ini menegaskan komitmen organisasi untuk terus membuka jejaring global dan memperluas layanan wisata halal.

“AMPHURI tetap solid dan siap berkolaborasi demi iklim usaha yang sehat dan berpihak pada jamaah,” ujar Firman.

✍️ Penutup

Melalui Mukernas 2025, AMPHURI menegaskan perannya sebagai pengawal regulasi dan pembina usaha ibadah. Mereka tak hanya memperjuangkan kepentingan anggota, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan ibadah umat dan kehormatan bangsa.

📌 “Yang kita perjuangkan bukan hanya bisnis, tapi juga ibadah umat dan kehormatan bangsa.”Firman M. Nur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *